BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Begitu juga di dalam duni perpolitikan yang juga membutuhkan proses pendidikan. Dan untuk memaajukan dan mensukseskan proses politik diperlukan suatu usaha yang melibatkan semua pihak dalam suatu proses yang disebut pemilu. Pemilu tidak sekedar persoalan memilih dan dipilih, namun merupakan salah satu wahana pendidikan politik untuk warga negara. Tiap masa kampanye adalah masa pendidikan politik yang istimewa, lebih dari waktu lain. Salah satu tujuan pendidikan secara mendasar adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, pendidikan apapun jenisnya tidak dapat dilepaskan dari misi tersebut. Pendidikan politik ini mutlak diperlukan, namun sudah semakin ditinggalkan oleh para pelaku yang bergerak dibidnag politik sehingga membutuhkan pembahasan mendalam mengenainya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat kita tarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apa hakekat dan pengertian Pendidikan Politik?
1.2.2 Siapa saja perangkat Pendidikan Politik?
1.2.3 Bagaimanakah kebijakan Pendidikan Politik di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan karya tulis ini anatara lain adalah:
1.3.1 Untuk memberi gambaran umum tentang hakekat dan pengertian Pendidikan Politik
1.3.2 Untuk memberi gambaran umum tentang perangkat Pendidikan Politik
1.3.3 Untuk memberi gambaran umum tentang kebijakan Pendidikan Politik di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakekat Pendidikan Politik
Istilah “Pendidikan Politik” memang telah lama menjadi wacana didunia elit politik, Pendidikan politik masyarakat senantiasa menjadi amanat yang dipikulkan di pundak para politisi, oleh organisasi partainya. Namun pada tatanan realitas mereka lebih sering disibukkan dengan persaingan-persaingan, intrik-intrik, dan mobilisasi massa untuk tujuan-tujuan politik praktisnya, ketimbang memikirkan proses pendidikan massanya agar memiliki kesadaran, wawasan dan partisipasi politik yang baik.
Pendidikan politik menurut Alfian ( 1986: 235) merupakan usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan benarbena menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Sedang menurut Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Safrudin ( www.blogjurnalistikonline), pendidikan politik adalah aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi politik pada individu, meliputi keyakinan konsep yang memiliki muatan politis, loyalitas dan perasaan politik, serta pengetahuan dan wawasan politik yang menyebabkan seseorang memiliki kesadaran terhadap persoalan politik dan sikap politik.
Disamping itu, ia bertujuan agar setiap individu mampu memberikan partisipasi politik yang aktif di masyarakatnya. Pendidikan politik merupakan aktivitas yang terus berlangsung sepanjang hidup manusia dan itu tidak mungkin terwujud secara utuh kecuali dalam sebuah masyarakat yang demokratis. Dengan demikian pendidikan politik memiliki tiga tujuan: membentuk kepribadian politik, kesadaran politik, serta bertujuan untuk membentuk kemampuan dalam berpartisipasi politik pada individu, agar individu menjadi partisipan politik dalam bentuk yang positif. Pembentukan kepribadian politik dapat dilakukan melalui metode secara tidak langsung yaitu sosialisasi dan pelatihan, serta metode yang bersifat langsung yaitu pengajaran politik melalui institusi pendidikan.
Untuk menumbuhkan kesadaran politik ditempuh dengan dialog dan pengajaran instruktif. Adapun partisipasi politik, terwujud dalam keikutsertaan individu secara sukarela dalam kehidupan politik masyarakatnya. Jika hal-hal tersebut dapat terbentuk dalam jiwa setiap warga negara yang ditegakkan dengan pilar-pilar ideologi, spiritual, moral dan intelektual, maka diharapkan bangsa ini akan menjadi bangsa yang berkarakter, dan dpat mengantarkan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang maju dan besar.
Jika pendidikan merupakan proses menumbuhkan sisi-sisi kepribadian manusia secara seimbang dan integral, maka pendidikan politik dapat dikategorikan sebagai dimensi pendidikan, dalam konteks bahwa manusia adalah makhluk politik ( zoonpoliticon ). Sebagaimana halnya bahwa pendidikan memiliki fungsi-fungsi moral dan ekonomi, maka pendidikan politik juga mempunyai fungsi politik yang akan direalisasikan oleh lembaga-lembaga pendidikan.
Dikemukakan oleh Safrudin ( www. blogjurnalistikonline), bahwa pendidikan politik akan menyiapkan segenap anak bangsa untuk menggeluti persoalan sosial dalam kehidupan dalam bentuk atensi dan partisipasi politik, menyiapkan mereka untuk mengemban tanggung jawab dan memberi kemungkinan kesempatan mereka melaksanakan hak dan kewajibannya. Sehingga mereka paham terhadap ideologi politik yang dianutnya, untuk kemudian membelanya dengan mewujudkan cita-cita diri dan bangsanya. Pendidikan politik diharapkan merupakan proses mentransfer nilai-nilai dan ideologi politik ke setiap generasi penerus bangsa dalam rangka membentuk watak bangsa ( national character building).
Pendidikan politik juga harus memiliki dasar-dasar ideologis, sosial dan politik. Dengan demikian pendidikan politik merupakan kebutuhan seluruh warga negara, karena diharapkan dapat membentuk perasaan sebagai warga negara secara benar serta menumbuhkan sifat-sifat nasionalisme, senantiasa berafiliasi, bertanggung jawab dan berbangga akan jati diri bangsa.
2.2 Perangkat Pelaksana Pendidikan Politik
Menurut Safrudin, pendidikan politik dalam masyarakat manapun harus memiliki institusi dan perangkat yang menopangnya. Yang paling mendasar adalah keluarga, institusi pendidikan, partai politik, pers dan masyarakat luas (www. blogjurnalistikonline).
a. Partai Politik (parpol)
Salah satu fungsi parpol menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan menurut pasal 13, partai politik berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya. Dalam pasal 31 Undang-Undang tersebut juga dikemukakan, partai politik juga wajib melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan:
• Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• Meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesemua hal tersebut dimaksudkan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. Parpol merupakan pilar demokrasi yang juga mempunyai fungsi sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi rakyat sekaligus sebagai alat perjuangan rakyat untuk mencapai kemakmuran dan keadilan. Selain itu, parpol juga berfungsi sebagai sarana partisipasi politik dan rekruitmen politik.
b. Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu)
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia. Tugas dan wewenang Bawaslu adalah untuk mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh KPU, menilai dan memberikan masukan atas laporan evaluasi pelaksanaan pemilu yang dibuat KPU, dan mengawasi setiap tahapan pemilu.
Tugas lembaga pemilu formal maupun nonformal, khususnya KPU, senantiasa berbasis dua hal: pertama, melaksanakan pemilu yang jujur dan adil, serta sosialisasi dan konsultasi publik tentang sistem pemilu yang dilaksanakan. Kedua, memandu masyarakat tentang nilai-nilai berbangsa yang menjadi skala prioritas Pemilu 2009 berdasarkan pemetaan sosiopolitik pemilu, baik pemetaan pemilu sebelumnya maupun kebutuhan pendidikan warga negara di masa yang akan datang. Sehingga diharapkan tercipta pendidikan ketrampilan politik masyarakat melalui skala prioritas tertentu misalnya sifat kritis, respek, berpikir kompetitif serta pemetaan program kerja berbangsa.
c. Pers
Pers mempunyai peran yang sangat strategis dalam pendidikan poltik. Media sebagai sumber terbesar sarana membaca mempunyai cara tersendiri untuk memberikan pendidikan dan membentuk pemikiran masyarakat atau memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Misalnya dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi), tentang proses dan ketentuan pemilu, sistem yang akan digunakan, kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Melalui peran tersebut, pers ikut aktif memberikan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik. Bahkan menurut Amal ( 2008), dapat dikatakan bahwa harapan terbesar bagi pendidikan politik bagi warga negara sebenarnya diharapkan dari pers.
Pers juga mempunyai peranan dalam pelaksanaan pemilu dalam hal melaporkan praktik-praktik kecurangan yang dilakukan sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Pemilu tidak akan mengalami perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan serta kualitas calon legislative dan calon presiden. Informasi melalui pers mengenai pelaksanaan pemilu dan kualitas calon, merupakan sarana bagi publik untuk melakukan fit and proper test untuk menjatuhkan pilihan terhadap calon pemimpinnya. Hal ini bisa dilakukan jika pers memberitakan sesuatu secara benar dan profesional.
Di dalam sistem demokrasi, persaingan memperebutkan kekuasaan politik dapat dilakukan secara terbuka, dengan menggunakan beragam cara untuk merebut simpati pemilih. Cara tercepat dan termudah salah satunya adalah melalui kspos pers. Dalam fungsinya sebagai sarana sosialisasi dan informasi, pers diharapkan dapat ikut memberikan pendidikan pada masyarakat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil serta damai. Hal itu dapat tercapai jika pers selalu berpegang teguh pada prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika. Pers dapat berfungsi optimal mendukung pendidikan politik dengan terlibat secara kritis memberikan gambaran yang lengkap, akurat dan seimbang tentang calon legislatif serta calon presiden dengan tetap bersifat independen.
d. Lembaga Pendidikan
Secara moral, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab secara etis atas persoalan-persoalan politik bangsanya, dengan membenahi etika politik bangsa. Menurut pasal 3 Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Pembinaan Kesiswaan, materi pembinaan kesiswaan meliputi demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural.
Dunia pendidikan, harus dapat berposisi sebagi penyegaran pandangan, wawasan dan nuansa politik agar generasi muda tidak apatis terhadap persoalan politik. Diperlukan pembenahan etika politik sejak dini melalui pendidikan, karena pada dasarnya pendidikan adalah bekal masa depan generasi muda. Dengan pengetahuan mendasar tersebut peserta didik tidak hanya diharapkan menjatuhkan pilihan yang benar, namun juga menjadi pelaku politik yang baik. Jika menjadi politikus nantinya, dapat menjadi politikus politikus yang beretika.
Menurut Mufid (www.blogjurnalistikonline),dalam hal pendidikan politik, secara makro dunia pendidikan harus dapat menjalankan dua fungsi, yaitu:
• Menjadi pendukung sistem politik dan ideologi negara yang telah diyakini kebenarannya, seperti ideologi Pancasila dan UUD 1945. Karena kedua hal itu sudah diyakini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dunia pendidikanharus menjadi pendukung utama untuk melestarikan dua legitimasi system kenegaraan dan perpolitikan tersebut.
• Mampu melakukan kritik terhadap budaya politik yang dianggap menyeleweng. Fungsi tersebut hanya dapat dilakukan jika para penyelenggara pendidikan bebas dari kepentingan politik praktis kelompok tertentu. Kelemahan fungsi kritik yang dilakukan oleh dunia pendidikan dari tingkat menengah sampai perguruan tinggi dapat menyebabkan kurang berkembangnya budaya politik. Hal tersebut akan membawa implikasi partisipasi politik dalam pemilu bukan didasarkan pada kesadaran dan kekritisan untuk menganalisis berbagai hal. Pemilih-pemilih pemula, sebenarnya membutuhkan penjelasan tentang apa pemilu, demokrasi, hak-hak rakyat, kewajiban warga negara, bagaimana pemilu yang berkualitas, serta bagaimana agar warga negara bisa ikut berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam pesta demokrasi. Untuk melaksanakan fungsi penjelas berbagai persoalan tersebut, lembaga pendidikan secara moral memiliki tanggung jawab etis atas persoalan-persoalan bangsa. Etika politik bangsa harus dibenahi melalui pendidikan politik pada anak didiknya.
Penelitian yang dilakukan Agus Marsidi ( 2001) menunjukkan bahwa, guru dapat berperan sebagai desiminator nilai,norma dan perilaku politik secara profesional. Aktualisasi profesionalisme tersebut dapat dilihat dari perspektif orientasi politik guru ketika menjalankan peran penanggung jawab ( berdasarkan kompetensi ) pendidikan politik secara formal di sekolah. Hal tersebut dapat dibagi menjadi dua macam:
• Jika guru berorientasi kepada kepentingan negara (pemerintah/regime), maka dia berperan sebagai agent, karena dia akan bertindak sebagai mediator atau pelaksanan sosialisasi politik berdasarkan ideologi penguasa. Guru adalah pencapai target kurikulum yang telah ditetapkan birokrasi pemerintah. Biasanya mereka bersikap sebagai intellectual organic, bagian dari birokrasi dan state society, sehingga guru berperan sebagai media untuk legitimasi regime.
• Jika guru berperan sebagai agency, maka dia akabertindak sebagai pengembang kurikulum. Guru memiliki otoritas dalam melaksanakan tugas, berorientasi pada civil society, kreatif dalam mengembangkan hidden curriculum sehingga pendidikan politik yang dilakukan mempunyai tujuan untuk national character building. Peran perguruan tinggi dalam pendidikan politik menjadi sangat strategis karena ia dapat menjadi sebagai intermediasi sebagaimana halnya pers. Walaupun tetap saja memiliki keterbatasan karena ia juga harus bekerja menggunakan pers. Sehingga diperlukan terobosan perguruan tinggi melakukan pendidikan politik melalui pendampingan, agar masyarakat lebih kritis mensikapi kompetisi politik secara baik dan secara kuat, apalagi bagi masyarakat yang akan memperjuangkan kepentingan mereka sebagai kandidat.
e. Masyarakat
Pendidikan politik bagi warga negara perlu dilakukan untuk menentukan pilihan yang cerdas. Namun pendidikan politik menjadi persoalan ketika hanya dilakukan oleh lembaga formal ataupun partai politik. Menurut Ari Dwipayana, seharusnya masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), juga melakukan pendidikan politik dengan melakukan pembelajaran secara horizontal (horizontal learning), untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui secara cukup kandidat-kandidat yang muncul untuk dapat mewakili aspirasi mereka (www.ugm.ac.id ).
Di tengah munculnya apatisme masyarakat terhadap pemilu, munculnya fenomena golongan putih (golput), juga memunculkan inisiatif-inisiatif masyarakat untuk mengorganisir dirinya dan masyarakat lain dengan melakukan diskusi dan dialog secara horisontal, sehingga mereka memiliki kriteria yang lebih jelas mengenai apa yang mereka inginkan. Pemilu dapat menjadi momentum yang yang berarti untuk masyarakat melakukan proses pembelajaran horizontal antar masyarakat saja. Informasi dasar yang harus diperoleh masyarakat diantaranya adalah rekam jejak (track record ) dari para kandidat, Misalnya apakah kandidat pernah melakukan pelanggaran HAM, pernah melakukan korupsi atau melakukan tindak pelanggaran lingkungan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui proses horizontal learning.
Lembaga Swadaya masyarakat juga dapat berperanan penting dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat luas. Seperti halnya pendidikan pemberdayaan masyarakat ( empowering society ) yang dilakukan oleh Yayasan Akar Rumput (www. akarrumput.org). Kuliah berbasis masyarakat ( community based education) merupakan salah satu aspek pengembangan program civic education dalam ranah yang lebih luas di tengah masyarakat ( di luar lembaga pendidikan). Program ini dapat merupakan bagian integral dari pendidikan demokrasi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, tokohtokoh masyarakat dan perwakilan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat meningkat pemahamannya tentang pendidikan politik dan wawasan kebangsaannya.
Dalam rangka pendidikan politik, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), juga melakukan advokasi terhadap hak-hak politik rakyat melalui DPT dalam Pilpres. Hal ini dimaksudkan untuk mengawal dan menyelamatkan suara rakyat serta hak-hak politik warga negara. Persoalan carut marutnya DPT dalam Pemilu Legislatif menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa kinerja KPU dan pengawasan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu saja tidak cukup untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Diperlukan lembaga yang berbasis masyarakat mengawal hakhak politik rakyat.
2.3 Kebijakan Pendidikan Politik di Indonesia
Berkaca dari penyelenggaraan kampanye pemilu dan koalisi parpol, menunjukkan bahwa ada yang salah dalam peran yang dimainkan parpol dalam pendidikan politik. Fakta lebih menunjukkan bahwa sebagian parpol belum mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Kebanyakan parpol belum memperjuangkan kepentingan konstituen tetapi lebih sibuk mengurusi kepentingan pribadi dan kelompok elite partai. Pada masa kampanye, parpol sibuk dengan aktivitas yang berorientasi pada penguatan citra dan sosialisasi untuk menarik massa. Pidato juru kampanye tak jarang meneriakkan janji-janji manis yang kadang sulit diterima akal sehat, namun disuarakan dengan lantang.
Hiruk pikuk dalam koalisi parpol dalam pemilu 2009 menunjukkan bahwa para elit tidak sedikitpun melibatkan rakyat pemilih ( konstituen), apalagi memikirkan program untuk rakyat. Padahal konstituen sebelumnya telah berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk perolehan suara parpol. Pembicaraan mengenai parpol menjelang pemilu presiden bahkan tidak berdasarkan platform, agenda pemerintahan, serta ideologi yang semestinya menjadi tuntutan dasar. Implikasinya adalah pragmatisme yang tertanam kuat di benak konstituen, dan dikhawatirkan masyarakat akan ikut berperilaku pragmatis dalam memilih. Koalisi hanya mengarah pada persoalan pembagian kekuasaan ( sharing of power) dan jabatan. Padahal harus ada visi dan program membangun bangsa keluar dari permasalahan dan meletakkan dasar supaya Indonesia lebih maju sesuai RPJPN. Karena berubahnya sistem politik nasional dan tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara yang mengikat seperti dulu, tidak lantas berarti bahwa bangsa Indonesia tidak peduli dengan visi maupun rencana jangka panjang. Mestinya setiap elit politik harus menjadikan RJPJN sebagai pedoman perumusan visi misi serta program capres dan cawapres yang akan diusung oleh koalisi parpol.
Parpol juga harus melakukan pendidikan politik bagi kader-kadernya yang akan diantarkan menjadi pejabat publik atau wakil rakyat. Namun dalam realitas, para elit politik tidak kelihatan memberi contoh yang dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat luas. Hal tersebut dapat dilihat dari perilaku para elit politik yang tidak menunjukkan cara berpikir jernih, sikap dan tingkah laku yang matang dan dewasa secara mental, kultural dan intelektual, dan taat pada hukum serta berbagai peraturan.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Adapun simpulan yang dapat kami ambil dari penyusunan dari makalah ini yaitu :
1. Pengertian pendidikan politik adalah aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi politik pada individu, meliputi keyakinan konsep yang memiliki muatan politis, loyalitas dan perasaan politik, serta pengetahuan dan wawasan politik yang menyebabkan seseorang memiliki kesadaran terhadap persoalan politik dan sikap politik.
2. Pendidikan politik dalam masyarakat manapun harus memiliki institusi dan perangkat yang menopangnya. Yang paling mendasar adalah keluarga, institusi pendidikan, partai politik, pers dan masyarakat luas
3. Parpol harus melakukan pendidikan politik bagi kader-kadernya yang akan diantarkan menjadi pejabat publik atau wakil rakyat. Namun dalam realitas, para elit politik tidak kelihatan memberi contoh yang dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat luas. Hal tersebut dapat dilihat dari perilaku para elit politik yang tidak menunjukkan cara berpikir jernih, sikap dan tingkah laku yang matang dan dewasa secara mental, kultural dan intelektual, dan taat pada hukum serta berbagai peraturan.
Minggu, 08 April 2012
ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN POLITIK
Rabu, 18 Januari 2012
OPINI POLITIK DINASTI (selain Yogyakarta hanyalah strategi mempertahankan kekuasaaan)
Ini tulisan singkat opini saya mengenai pemilukada kabupaten buleleng tahun 2012, melihat anak bupati yang akan lengser maju sebagai calon, dan si ayah terkesan ambisi agar si anak maju sebagai calon bupati. Kita mengenal politik dinasti sebagai politik kuno, karena politik dinasti ada dari masa kerajaan. Dulu pada masa kerajaan, pemerintahan suatu kerajaan akan di jalankan oleh keturunan raja secara turun temurun tanpa kita ketahui bakat yang dimiliki pemimpin tersebut. Pada jaman sekarang politik ini kita ketemui di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sampai sekarang. Penentuan daerah istimewa ini karena jasa Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX, dimana ibukota negara pernah ada di Yogyakarta. Uniknya dalam pemerintahan Yogyakarta tak satupun kabar yang saya dengar bahwa pemimpin tersebut korupsi.
Pada masa demokrasi langsung seperti ini, pemilihan kepala negara, ataupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi dipilih oleh Anggota DPR. Kita sebagai masyarakat hanya berharap tak ada lagi politik dinasti. Memang dari segi aturan walaupun anak bupati berhak mencalonkan diri bila sudah memenuhi criteria. Tapi wajarkah sang ayah/ibu juga ikut berambisi mendukung anaknya, pasca beakhir masa jabatannya. Saya berpandangan hal ini hanyalah strategi untuk mempertahankan kekuasaan atau mungkin juga untuk menutupi borok kepemimpinan dari yang berambisi agar anaknya menjadi pemimipin meganti dirinya. Apa yang terjadi kalau seorang pemimpin mencalonkan anaknya yang notabena belum punya pengalaman dalam perpolitikan??pasti meragukan kalau dia bisa memimpin rakyat. Apalagi orang yang baru muncul hanya dikenal rakyat sebagai putra pemimpin dan rakyat meragukan keloyalannya terhadap rakyat. Kekuasaan akan tetap bertahan pada keturunan itu saja dan kemungkinan pengerukan kekayaan rakyat akan terjadi. Politik semacam ini sepatutnya kita curigai dan bila perlu kita menolak politik ini. Lain halnya di Yogyakarta sebagai daerah istimewa, dan rakyat yogya merasa tak pernah ditipu oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama sampai yang kesepuluh, dan rakyat Yogyakarta ingin keistimewaan ini tidak dihapuskan.
Bayangkan dengan ambisinya orang yang akan lengser dari jabatannya, memacu sang anak untuk maju menjadi bupati. Apalagi sang bupati ini loncat-loncat dari partai 1 ke partai lainnya. Saya pribadi tak tau tujuan pasti politik ini bagi mereka tapi saya dan masyarakat lain mungkin berpendapat tujuannya yaitu untuk mempertahankan kekuasaan dan menutupi hal yang buruk atau pelanggaran yang dibuat pemimpin tersebut. Karena factor ambisius si pemimpin yang akan lengser memperjuangkan anaknya agar meganti dirinya menjadi pemimipin, dan bupati bagiada terkesan pindah partai hanya untuk menduduki kursi buleleng 1, serta ambisi lagi mempertahankan kekuasaan melalui politik dinasti dan membuat saya tak percaya dengan calon muda yang diusung oleh partai golkar ini.
Pada masa demokrasi langsung seperti ini, pemilihan kepala negara, ataupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi dipilih oleh Anggota DPR. Kita sebagai masyarakat hanya berharap tak ada lagi politik dinasti. Memang dari segi aturan walaupun anak bupati berhak mencalonkan diri bila sudah memenuhi criteria. Tapi wajarkah sang ayah/ibu juga ikut berambisi mendukung anaknya, pasca beakhir masa jabatannya. Saya berpandangan hal ini hanyalah strategi untuk mempertahankan kekuasaan atau mungkin juga untuk menutupi borok kepemimpinan dari yang berambisi agar anaknya menjadi pemimipin meganti dirinya. Apa yang terjadi kalau seorang pemimpin mencalonkan anaknya yang notabena belum punya pengalaman dalam perpolitikan??pasti meragukan kalau dia bisa memimpin rakyat. Apalagi orang yang baru muncul hanya dikenal rakyat sebagai putra pemimpin dan rakyat meragukan keloyalannya terhadap rakyat. Kekuasaan akan tetap bertahan pada keturunan itu saja dan kemungkinan pengerukan kekayaan rakyat akan terjadi. Politik semacam ini sepatutnya kita curigai dan bila perlu kita menolak politik ini. Lain halnya di Yogyakarta sebagai daerah istimewa, dan rakyat yogya merasa tak pernah ditipu oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama sampai yang kesepuluh, dan rakyat Yogyakarta ingin keistimewaan ini tidak dihapuskan.
Bayangkan dengan ambisinya orang yang akan lengser dari jabatannya, memacu sang anak untuk maju menjadi bupati. Apalagi sang bupati ini loncat-loncat dari partai 1 ke partai lainnya. Saya pribadi tak tau tujuan pasti politik ini bagi mereka tapi saya dan masyarakat lain mungkin berpendapat tujuannya yaitu untuk mempertahankan kekuasaan dan menutupi hal yang buruk atau pelanggaran yang dibuat pemimpin tersebut. Karena factor ambisius si pemimpin yang akan lengser memperjuangkan anaknya agar meganti dirinya menjadi pemimipin, dan bupati bagiada terkesan pindah partai hanya untuk menduduki kursi buleleng 1, serta ambisi lagi mempertahankan kekuasaan melalui politik dinasti dan membuat saya tak percaya dengan calon muda yang diusung oleh partai golkar ini.
Jumat, 25 November 2011
UANG SEBAGAI PANGLIMA DALAM POLITIK DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna sila tersebut sebenarnya menjadi pedoman khususnya bagi mereka yang di beri amanah oleh rakyat. Tetapi sila ini sebagai lambang saja. Bayangkan wakil-wakil rakyat yang dipercaya untuk menjawab semua tantangan seolah-lah sangat mengaharapkan jabatan. Itu buktinya adalah dengan menggunakan dana kampanye yang sangat banyak demi menduduki kursi no 1 di suatu wilayah bahkan untuk menduduki orang no 1 di negeri ini. ujung-ujungnya bisa dilihat bahwa mereka akan mengambil uang rakyat. Dengan korupsi diindonesia terparah didunia. Ini menandakan ketidakepercayaan masyarakat terhadap para pejabat pemerintahan baik itu eksekutif, legeslatif ataupun yudikatif.
Selain itu hal tesebut dapat melecengkan pemahaman masyarakat tentang politik. Masyarakat mengenal politik identik dengan uang. Yang dimana teori itu telah terpatahlkan sejak lama. Politik yang sebenarnya baik mangsudnya dianggap tidak baik oleh masyarakat awam. Kembali ke masalah politik, saya setuju dengan pandangan dosen saya yang mengajar mata kuliah ilmu politik bahwa permasalahan korupsi dari pejabat pemerintah karena dalam politik ini mereka menggunakan uang sebagai panglima utama. Sehingga dalam melaksanakan tugas mereka tak lepas dari korupsi.
Entah apa menyebabkan korupsi terus terjadi?. Saya rasa mereka gila uang, tanpa harus berfikir untuk kesejahteraan rakyat. Mereka bergaya mewah, memang sah mereka bergaya mewah tapi wajarkah dari segi kemewahan mereka malah tak menghiraukan rakyatnya. Mereka telah digaji tinggi untuk menjadi pejabat semestinya mereka tak mesti melakukan tindakan tak terpuji. Dengan gajinya serta tunjangan semestinya mereka tak akan absen saat sidang soal rakyat, semestin juga tak ada yang tidur saat sidang soal rakyat. Siswa serta tertib dalam soal administrasi kalau absen mereka menulis surat wlau memang terkadang mereka menyalahgunakan tapi anggota dewan kebanyakan tak ada keteranagan waktu sidang membicarakan rakyat. Saya pun kehilangan kepercayaan kepada pejabat negara. Selain itu saya kasihan pada pejabat yang jujur karena pejabat yang jujur sangat sedikit sekali dan dipastikan mereka juga dicap jelek oleh masyarakat.
Itulah menurut pandangan saya bahwa pejabat memakai uang sebagai panglima sehingga permasalahan ini akan terus ada. Para calon pejabat negara semestinya merubah paradigma ini mereka harus merubah uang sebagai panglima menjadi kemajuan sebagai panglima dalam kehidupan ini. So pembaca yang menilai tulisan saya ini karena ini opini seorang mahasiswa yang peduli dengan permasalahan.
Selain itu hal tesebut dapat melecengkan pemahaman masyarakat tentang politik. Masyarakat mengenal politik identik dengan uang. Yang dimana teori itu telah terpatahlkan sejak lama. Politik yang sebenarnya baik mangsudnya dianggap tidak baik oleh masyarakat awam. Kembali ke masalah politik, saya setuju dengan pandangan dosen saya yang mengajar mata kuliah ilmu politik bahwa permasalahan korupsi dari pejabat pemerintah karena dalam politik ini mereka menggunakan uang sebagai panglima utama. Sehingga dalam melaksanakan tugas mereka tak lepas dari korupsi.
Entah apa menyebabkan korupsi terus terjadi?. Saya rasa mereka gila uang, tanpa harus berfikir untuk kesejahteraan rakyat. Mereka bergaya mewah, memang sah mereka bergaya mewah tapi wajarkah dari segi kemewahan mereka malah tak menghiraukan rakyatnya. Mereka telah digaji tinggi untuk menjadi pejabat semestinya mereka tak mesti melakukan tindakan tak terpuji. Dengan gajinya serta tunjangan semestinya mereka tak akan absen saat sidang soal rakyat, semestin juga tak ada yang tidur saat sidang soal rakyat. Siswa serta tertib dalam soal administrasi kalau absen mereka menulis surat wlau memang terkadang mereka menyalahgunakan tapi anggota dewan kebanyakan tak ada keteranagan waktu sidang membicarakan rakyat. Saya pun kehilangan kepercayaan kepada pejabat negara. Selain itu saya kasihan pada pejabat yang jujur karena pejabat yang jujur sangat sedikit sekali dan dipastikan mereka juga dicap jelek oleh masyarakat.
Itulah menurut pandangan saya bahwa pejabat memakai uang sebagai panglima sehingga permasalahan ini akan terus ada. Para calon pejabat negara semestinya merubah paradigma ini mereka harus merubah uang sebagai panglima menjadi kemajuan sebagai panglima dalam kehidupan ini. So pembaca yang menilai tulisan saya ini karena ini opini seorang mahasiswa yang peduli dengan permasalahan.
CURAHAN HATI UNTUK KEKASIH HATI
Semua orang dilahirkan untuk berpasangan satu sama lain. setiap orang telah diberikan untuk mencintai dan dicintai oleh seseorang. Betapun kuat orang untuk tidak memikirkan cinta ternyata bisa di rapuhkan Karena kekuatan cinta. Jujur bila ku curahkan dulu memang aku berfikir akan focus studi tanpa harus tergoda dengan wanita. Begitu yakinnya diriku mengatakan bahwa diriku tak akan bercinta bila tugas ku selesai. Tapi sekarang aku merasakan bahwa diriku yang dianggap kuat berpendirian luluh juga karena cinta, karena asmara.
Kekuatan cinta itu sangat dahsyat, ibarat pendirianku adalah kiper terbaik dunia dengan pertahanan yang dijaga 11 pemain sekaligus, dan cinta adalah diibaratkan 1 orang yang yang masuk ke pertahanan yang dijaga 11 pemain tersebut, dan dengan sendiri dan kuatnya dan dapat melewati semua pemain serta membobol gawang cinta ini. tapi bukannya kecewa kebobolan seperti pemain bola, tapi bahagia hatiku diliputi cinta. Cinta terkadang bisa membuat bahagia dan terkadang juga sengsara. Apapun yang dirimu pikirkan tentang diriku walau negative aku tetap sayang kamu.
Dirimu bagaikan roh yang tidak pernah mati bersemayam didalam hati ini. teringat dulu saat kau masih disini tau kah kamu aku selalu memandang mu saat aku melihat mu. Saat aku tidak melihat mu hatiku selalu memikirkan mu. Entah apa yang membuat itu terjadi padaku, dirimu indah dimataku, wajah mu, sikap mu,segala tentang kamu aku suka. Telah lama aku mengaharapkan kamu kembali kepelukanku. Sayang aku masing sangat-sangat-sangat-sangat-sangat cinta padamu, kembalilah sayang, kembali. Bila dirimu kembali aku akan sangat bahagia. Aku hanya punya cinta yang tulus untuk mu. Cinta akan terus bersemayam trus di hati walau tuhan berkehendak lain buat kita. Sayang dirimu membawa cinta, membawa kebahagiaan bagi diriku.
Taukah dirimu sayang???diriku selalu memikirkanmu disini walau dirimu jauh disana, walau jarak kita terselat laut, terasa dirimu dekat dihati. Taukah kamu setelah kepergianmu banyak memang wanita yang singgah, tapi tuhan tak membiarkan aku lama untuk berusaha melupakanmu, merekapun cepat pergi dihati ini dan kembali dirimu masuk dihatiku, sepertinya tuhan tak membiarkanku untuk melupakanmu serta dirimu karena tuhan tau aku sangat mencintaimu. Akupun akan menunggumu, mudah-mudahan kamu tau betapaku mencintai mu, betapaku menyayangimu. Sepi hati ini tanpamu, bila kamu kembali, hati ini akan teriisi penuh oleh namamu ibarat dirimu air, diriku bak, bak itu akan terisi air. Begitulah dirimu mengisi hatIku ini. sayang apapun keberhasilan yang aku dapat terasa tak lengkap bila tak dirimu. Curahan hati ini adalah muncul dari hati yang terdalam. Tak membuat-buat tapi muncul dengan sendirinya karena kekuatan cinta. Ilove you ming
AKU CINTA KAMU, AKU SAYANG KAMU MELEBIHI SIAPAPUN DI DUNIA INI
Kekuatan cinta itu sangat dahsyat, ibarat pendirianku adalah kiper terbaik dunia dengan pertahanan yang dijaga 11 pemain sekaligus, dan cinta adalah diibaratkan 1 orang yang yang masuk ke pertahanan yang dijaga 11 pemain tersebut, dan dengan sendiri dan kuatnya dan dapat melewati semua pemain serta membobol gawang cinta ini. tapi bukannya kecewa kebobolan seperti pemain bola, tapi bahagia hatiku diliputi cinta. Cinta terkadang bisa membuat bahagia dan terkadang juga sengsara. Apapun yang dirimu pikirkan tentang diriku walau negative aku tetap sayang kamu.
Dirimu bagaikan roh yang tidak pernah mati bersemayam didalam hati ini. teringat dulu saat kau masih disini tau kah kamu aku selalu memandang mu saat aku melihat mu. Saat aku tidak melihat mu hatiku selalu memikirkan mu. Entah apa yang membuat itu terjadi padaku, dirimu indah dimataku, wajah mu, sikap mu,segala tentang kamu aku suka. Telah lama aku mengaharapkan kamu kembali kepelukanku. Sayang aku masing sangat-sangat-sangat-sangat-sangat cinta padamu, kembalilah sayang, kembali. Bila dirimu kembali aku akan sangat bahagia. Aku hanya punya cinta yang tulus untuk mu. Cinta akan terus bersemayam trus di hati walau tuhan berkehendak lain buat kita. Sayang dirimu membawa cinta, membawa kebahagiaan bagi diriku.
Taukah dirimu sayang???diriku selalu memikirkanmu disini walau dirimu jauh disana, walau jarak kita terselat laut, terasa dirimu dekat dihati. Taukah kamu setelah kepergianmu banyak memang wanita yang singgah, tapi tuhan tak membiarkan aku lama untuk berusaha melupakanmu, merekapun cepat pergi dihati ini dan kembali dirimu masuk dihatiku, sepertinya tuhan tak membiarkanku untuk melupakanmu serta dirimu karena tuhan tau aku sangat mencintaimu. Akupun akan menunggumu, mudah-mudahan kamu tau betapaku mencintai mu, betapaku menyayangimu. Sepi hati ini tanpamu, bila kamu kembali, hati ini akan teriisi penuh oleh namamu ibarat dirimu air, diriku bak, bak itu akan terisi air. Begitulah dirimu mengisi hatIku ini. sayang apapun keberhasilan yang aku dapat terasa tak lengkap bila tak dirimu. Curahan hati ini adalah muncul dari hati yang terdalam. Tak membuat-buat tapi muncul dengan sendirinya karena kekuatan cinta. Ilove you ming
AKU CINTA KAMU, AKU SAYANG KAMU MELEBIHI SIAPAPUN DI DUNIA INI
Minggu, 02 Oktober 2011
Perjalanan ke Panti Jompo Dalam Scg ke 8 PPKN(undiksha) (Tgl 28-09-2011) Sebuah pemikiran yang timbul dari hati saya
Saya adalah mahasiswa semester 5 jurusan ppkn fakultas ilmu sosial, universitas pendidikan ganesha. Saya berstatus mahasiswa pindahan. Semenjak saya pindah kesini, saya begitu cinta sama jurusan ini dan begitu cocok dengan dengan prodi ppkn. Semenjak di jurusan ini saya merasa sangat dewasa, lincah, cekatan dan gesit tidak seperti yang dulu saat berada di manajemen. Saya terpaksa lari Ke manajemen karena saya lulus PMJK Geografi tapi saya gugur karena butawarna, dan saya pun waktu itu tidak dapat dipindahkan ke PPKn sebagai salah satu prodi yang saya pilih pada PMJK 2009. Dosen disini semuanya luar biasa menurut saya. Senantiasa mendidik mahasiswa untuk menjadi yang terbaik. Semenjak di jurusan inilah saya sangat menyukai organisasi yang notabena membuat saya semangat dalam belajar dan bekerja.
Diatas sedikit profil singkat tentang saya, untuk sekarang saya akan bercerita singkat sekaligus memberi pendapat tentang satu kegiatan HMJ PPKn yang sangat mulia yaitu berkunjung ke panti jompo. Dilaksanakan dalam rangkaian Sepekan Civic Generation(SCG) ke- 8 sekaligus ulang tahun jurusan ppkn yang ke 48 tahun. Di dampingi oleh bapak Dr. I Gusti Ketut Arya Sunu, M.Pd selaku ketua jurusan PPKn. Ibu Ratna Artha Windari, SH selaku Sekretaris jurusan PPKn. Saya di acara ini sebagai sie pudekdok (bertugas membuat dokumentasi). Sangat terharu rasanya melihat kakek, nenek yang ada di panti jompo. Mereka tidak dirawat oleh keluarganya, terharu rasanya. Sampai saya pun berfikir, kenapa untuk menghargai orang tua saja tidak bisa. Kita lahir telah mempunyai ayah dan ibu. Dan setelah menikah kita akan punya 2 ayah dan 2 ibu, makanya tidak ada alasan bagi kita untuk mencampakan orang tua.
Acara ini di awali dengan sambutan ketua HMJ PPKn saudara Putu Windu Mertha Sujana, setelah itu di lanjut kan dengan sambutan ketua yayasan, serta terakhir sambutan bapak ketua jurusan PPKn, sekaligus penyerahan kenag-kenangan atau bantuan kepada para kakek-nenek dip anti jompo. Dalam acara ini juga ada acara hiburan yang di pertama di hibur oleh para kakek nenek yang menyanyi. Mereka walau sudah tua bakatnya sangat luar biasa, terharu rasanya. Puncaknya saat adik semester satu menyanyi dan dia menangis, semua pun sedih termasuk saya sedih juga,, yang biasanya saya mengambil gambar dengan baik menjadi sedikit kurang karena saya juga sangat terharu dan sedih melihat mereka, sampai terpangaruh pada camera yang saya pegang. Lalu adakah alasan kita tidak menghargai orang tua. Betapun buruknya orang tua mereka yang melahirkan kita. Kita ada karena orang tua, anak kita tidak akan ada kalau tidak ada orang tua. Janganlah hanya mencari warisan tapi tapi yang paling utama bagaimana cara membuat orang tua kita bahagia.
Diatas sedikit profil singkat tentang saya, untuk sekarang saya akan bercerita singkat sekaligus memberi pendapat tentang satu kegiatan HMJ PPKn yang sangat mulia yaitu berkunjung ke panti jompo. Dilaksanakan dalam rangkaian Sepekan Civic Generation(SCG) ke- 8 sekaligus ulang tahun jurusan ppkn yang ke 48 tahun. Di dampingi oleh bapak Dr. I Gusti Ketut Arya Sunu, M.Pd selaku ketua jurusan PPKn. Ibu Ratna Artha Windari, SH selaku Sekretaris jurusan PPKn. Saya di acara ini sebagai sie pudekdok (bertugas membuat dokumentasi). Sangat terharu rasanya melihat kakek, nenek yang ada di panti jompo. Mereka tidak dirawat oleh keluarganya, terharu rasanya. Sampai saya pun berfikir, kenapa untuk menghargai orang tua saja tidak bisa. Kita lahir telah mempunyai ayah dan ibu. Dan setelah menikah kita akan punya 2 ayah dan 2 ibu, makanya tidak ada alasan bagi kita untuk mencampakan orang tua.
Acara ini di awali dengan sambutan ketua HMJ PPKn saudara Putu Windu Mertha Sujana, setelah itu di lanjut kan dengan sambutan ketua yayasan, serta terakhir sambutan bapak ketua jurusan PPKn, sekaligus penyerahan kenag-kenangan atau bantuan kepada para kakek-nenek dip anti jompo. Dalam acara ini juga ada acara hiburan yang di pertama di hibur oleh para kakek nenek yang menyanyi. Mereka walau sudah tua bakatnya sangat luar biasa, terharu rasanya. Puncaknya saat adik semester satu menyanyi dan dia menangis, semua pun sedih termasuk saya sedih juga,, yang biasanya saya mengambil gambar dengan baik menjadi sedikit kurang karena saya juga sangat terharu dan sedih melihat mereka, sampai terpangaruh pada camera yang saya pegang. Lalu adakah alasan kita tidak menghargai orang tua. Betapun buruknya orang tua mereka yang melahirkan kita. Kita ada karena orang tua, anak kita tidak akan ada kalau tidak ada orang tua. Janganlah hanya mencari warisan tapi tapi yang paling utama bagaimana cara membuat orang tua kita bahagia.
Kamis, 22 September 2011
Tata Pemerintahan Berdasarkan UUDS 1950
2.3 Tata Pemerintahan Berdasarkan UUDS 1950
Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari segi materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan antara konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Setelah konstitusi Ris, pada tanggal 17 agustus 1950 indonesia resmi menjadi negara kesatuan republic Indonesia, walaupun sebenarnya masih ada unsure federal pada masa ini.
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya, sedangkan posisi presiden disini hanya sebagai kepala negara bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Cabinet dipimpin oleh perdana mentri. Dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 menyatakan bahwa Negara republic indonseia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic. Sedangkan untuk melaksanakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat serta pendelegasian wewenang diselenggarakan desentralisasi atau otonomi daerah. Kemudian di jelaskan pada pasal 131 disebutkan yaitu pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan oleh undang-undang.
Indonesia seperti yang di ketahui baru memulai pemilu pada tahun 1955. Sehingga sebelumnya tugas DPR dilaksanakan oleh Komite Nasional Indonesia pusat. UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan demokrasi barat dengan sistem kabinet parlementer. Di pemilu di tahin 1955 (pemilu yang pertama) timbul lembaga negara yaitu konstituante aatu di DPR dari hasil pemilu yang pertama ini. Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas kita bisa mengetahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/ pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Mentri-mentri beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR. ”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum menjalankan tugasnya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat 4 disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.
Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):
1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
2. Presiden dan wakil presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah [pasal 46 (1)];
3. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
4. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya [pasal 45 (2)];
5. Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya [pasal 48];
6. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar negara, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara maupun daerah otonom, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 55 (4)];
8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 106 (1)];
9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 52 (2)];
13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
18. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
26. Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
27. Presiden menyatakan keadaan bahaya [pasal 129 (1)].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, antara lain:
1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
2. Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 96 (1)];
4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].
Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku jabatan presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya diangkat oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan berakhir dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan dibuat.
Dalam perjalanannya jabatan wakil presiden mengalami kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Aturan pasal 45 (4) tidak lagi dapat digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan digantikan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis berakhir seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan digantikan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pustaka
Inu Kencana Safeii, Drs, DKK. Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 1994
Khanifsalsabila 2010, Lembaga-lembaga Negara dengan Tinjauan Yuridis UUDS 1950 ...dalam Http// khanifsalsabila.wordpress.com. diakses pada tanggal 13 septeSejarah lembaga kepresidenan Indonesia dalam Http// id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 13 september 2011
Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari segi materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan antara konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Setelah konstitusi Ris, pada tanggal 17 agustus 1950 indonesia resmi menjadi negara kesatuan republic Indonesia, walaupun sebenarnya masih ada unsure federal pada masa ini.
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya, sedangkan posisi presiden disini hanya sebagai kepala negara bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Cabinet dipimpin oleh perdana mentri. Dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 menyatakan bahwa Negara republic indonseia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic. Sedangkan untuk melaksanakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat serta pendelegasian wewenang diselenggarakan desentralisasi atau otonomi daerah. Kemudian di jelaskan pada pasal 131 disebutkan yaitu pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan oleh undang-undang.
Indonesia seperti yang di ketahui baru memulai pemilu pada tahun 1955. Sehingga sebelumnya tugas DPR dilaksanakan oleh Komite Nasional Indonesia pusat. UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan demokrasi barat dengan sistem kabinet parlementer. Di pemilu di tahin 1955 (pemilu yang pertama) timbul lembaga negara yaitu konstituante aatu di DPR dari hasil pemilu yang pertama ini. Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas kita bisa mengetahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/ pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Mentri-mentri beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR. ”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum menjalankan tugasnya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat 4 disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.
Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):
1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
2. Presiden dan wakil presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah [pasal 46 (1)];
3. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
4. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya [pasal 45 (2)];
5. Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya [pasal 48];
6. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar negara, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara maupun daerah otonom, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 55 (4)];
8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 106 (1)];
9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 52 (2)];
13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
18. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
26. Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
27. Presiden menyatakan keadaan bahaya [pasal 129 (1)].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, antara lain:
1. Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
2. Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
3. Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 96 (1)];
4. Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
5. Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].
Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku jabatan presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya diangkat oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan berakhir dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan dibuat.
Dalam perjalanannya jabatan wakil presiden mengalami kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Aturan pasal 45 (4) tidak lagi dapat digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan digantikan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis berakhir seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan digantikan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pustaka
Inu Kencana Safeii, Drs, DKK. Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 1994
Khanifsalsabila 2010, Lembaga-lembaga Negara dengan Tinjauan Yuridis UUDS 1950 ...dalam Http// khanifsalsabila.wordpress.com. diakses pada tanggal 13 septeSejarah lembaga kepresidenan Indonesia dalam Http// id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 13 september 2011
Sabtu, 04 Juni 2011
Otonomi Daerah dan Permasalahnya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi daerah sangat peerlu demi masyarakat. Karena otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengelola demi kelangsungan hidup masyarakat. Otonomi daerah meliputi bidang politik, bidang hukum, kebijakan pendidikan. Walaupun ini menyangkut kehidupan masyarakatbanyak sekali permasalahan otonomi daerah. Titik berat otonomi daerah di letakkan pada daerah tingkat II. Kemungkinan masalah korupsi inilah yang akan muncul.
Otonomi daerah memiliki dasar hukum yang sangat kuat tebukti otonomi daerah di atur dalam Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi, serta Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang menjadikan otonomi daerah sangant kuat kedudukannya di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas di rumuskan beberapa persoalan yaitu
1.2.1 Apa yang di mangsud dengan Otonomi Daerah?
1.2.2 Apa yang menjadi dasar hukum otonomi daerah?
1.2.3 Apa dampak positif dan negative otonomi daerah?
1.2.4 Bagaimana bentuk permasalahan otonomi daerah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuanya yaitu
1.3.1 Untuk mengetahui apa itu otonomi daerah
1.3.2 Untuk mengetahui dasar hukum otonomi daerah
1.3.3 Untuk mengetahui dampak positif dan negative otonomi daerah
1.3.4 Untuk mengaetahui bentuk permasalahan otonomi daerah
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diproleh dari makalah ini dapat mengetahui apa itu otonomi daerah dan permasalahan otda. Terus bagi penulis dapat belajar menulis karya tulis dengan baik dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Banyak sekali pengertian mengenai otonomi daerah. Kata otonomi berasal dari kata “otonom” yang bearti “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian pengertian secara istilah otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Jadi Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” . Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Alasan Dianutnya Otonomi Daerah:
o Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja yang akhirnya dapat menimbulkan tirani; Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi atau otonomi daerah dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi;
o Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan desentralisasi/otda adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah pusat, pengurusannya diserahkan kepada daerah, karean pemerintah daerah paling dekat denagn rakyat. Tapi tidak semua di urus pemerintah daerah, untuk hal-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.
o Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya;
o Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
2.2 Dasar Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat. Sehingga Otonomi daerah nantinya di harapkan dapat membawa efek positif bagi kesejahteraan masyarakat dasra hukum tersebut yaitu
1. Undang Undang Dasar.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sedangkan pada amandemen kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18, dan secara khusus di atur dalam UU otonomi daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga terbesar di Indonesia, sebagai lembaga legelatif. Adalam lemabaga di atur tentang otonomi daerah yaitu dalam Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Otonomi Daerah di atur melalui, Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari penjelasan singkat saya otonomi Daerah atau Desentralisasi memiliki dasar hukum yang kuat terbukti dari tiga dasar hukum yang saya jelaskan mengandung otonomi daerah. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan.
2.3 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Otda selain berdampak positif juga berdampak Negatif adapun dampak positifnya adalah
Dampak Positif
Adapun dampak positif dari Otda yaitu bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih dekat dengan keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat dan ingat bahwa UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 11 menyaebutkan bahwa titik berat Otonomi Daerah di letakkan pada daerah Tingkat II karena daerah tingkat dualah yang lansung berhubungan dengan masyarakat sehingga di harapkan lebih mengerti dan memaklumi asapirasi masyarakat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa mengkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
2.4 Permasalahn-Permasalahan Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otda tidak bejalan mulus-mulus saja tetapi juga terkadang tidak berjalan dengan mulus banyak permasalahan dalam megatur dan mengelola yang timbul dapat saya identifikasi yaitu
1. Bidang politik
Tentang Rekrutmen parpol, partai politik mempunyai peran strategis untuk menhadirkan para calon-calon wakil rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah, namun fungsi kaderisasi dalam partai politik tidak berjalan sebagimana mestinya, sehingga tidak heran, tidak sedikit para calon kepala daerah yang asing atau bukan orang asing daerah tersebut tiba-tiba mendekati pencalonan pilkada, mereka bergabung dengan salah satu parpol yang dianggap mempunyai kader dan simpatisan yang potensial untuk memenangkan pilkada dengan membayar sejumlah uang agar bisa menggunakan perahu parpol tersebut untuk melenggang menjadi orang nomor satu di daerah tersebut. Proses yang seperti inilah yang cendrung berpotensi dapat menimbulkan kasus korupsi karena mereka sibuk untuk mengembalikan modal pada saat pencalonan tanpa harus memikirkan rakyat.
2. Lemahnya Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Lokal
Mengadopsi istilah Osborne dan Gaebler ( dalam www.pontianakpost.com 2010) yaitu “steering”, ketimbang “rowing”, dan “enabling” ketimbang “providing”. Pemerintah tidak perlu melakukan semuanya sendiri, tetapi lebih kepada memfasilitasi dan mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, partisipasi Public menjadi satu kekuatan utama didalam pemerintahan karena masyarakat adalah penentu atau subjek dari pembangunan. Publik dapat menjadi presser group yang kuat untuk mengontrol pemerintahan daerah agar dapat menjalankan amanah sebaik mungkin.
Pada dasarnya permasalahan dalam otonomi daerah di negara kita adalah sangat komplek, sehingga dibutuhkan keseriusan oleh semua kalangan baik pemerintah, stakeholder, dan juga swasta untuk menyelesaikan permasalahan dalam otonomi daerah yang sampai pada saat ini masih sangat sedikit sekali daerah yang benar-benar menjadi mandiri (otonom). Banyaknya daerah yang menjadi daerah yang tertinggal pasca pemekaran, tentunya harus menjadi pelajaran bagi daerah lainnya untuk menimbang kembali dalam melakukan pemekaran. Tentunya kita semua menginginkan setiap daerah yang melakukan pemekaran nantinya menjadi daerah yang maju, sehingga berdampak pula pada majunya negara kita.
3. Ketidak – teraturan Peraturan
Ketidak-teraturan peraturan di sini mangsudnya, yaitu tidak sistematisnya proses perumusan kebijakan (policy) mengenai Pemerintahan Daerah dan Otonominya itu, jika dibandingkan antara moment lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai hasil desakan dan pukulan reformasi dan eforia demokrasi di tahun 1998 dan 1999, dihubungkan dengan moment lahirnya amandemen UUD 1945 (termasuk amandemen terhadap pasal 18 UUD itu tentang Pemerintahan Daerah) sebagai hasil desakan lanjut reformasi dan eforia demokrasi itu khususnya untuk mereformasi konstitusi 1945 di tahun 1999, 2000,2001 dan 2002.
Setelah keluarnya UU mengenai Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah ternyata permasalahan tidak dapat segera diselesaikan. Bahkan Timbul masalah-masalah baru sebagai konsekwensi dari pergeseran Garis kebijakan politik dan perundang-undangan itu, Sedangkan disisi lain, peraturan-peraturan untuk pelaksanaan tidak segera dilengkapi. Terasa kerunyaman bahkan kekurang-pastian hukum mengenai status, posisi dan fungsi, dalam konteks hubungan antara pusat dan Daerah, bahkan juga terasa adanya kesimpangsiuran pandangan dan penafsiran mengenai hakekat otonomi daerah dalam UU itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat di tari yaitu
3.1.1 Otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
3.1.2 Dasar hukum otonomi daerah adalah Undang-Undang Dasar, ketetapan MPR, dan Undang-Undang.
3.1.3 Dampak positif dari Otda yaitu bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Sedangkan dampak Negatifnya adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.1.4 Permasalahan-permasalahn dari Otda yaitu fungsi kaderisasi dalam partai politik tidak berjalan pada semestinya, Lemahnya Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Lokal, Ketidak – teraturan peraturan.
3.2 Saran
Mari kita awasi pelaksanaan otonmi daerah sehingga di harapkan otonomi daerah dapat di terapkan dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Anonim (2011) pengertian Otonomi Daerah diakses di www.wploan.com. Pada tanggal 31 mei 2011
Eko Yulianto(2001) Dampak Negatif Otonomi Daerah di akses di Http// kskkp.tripod.com/pada tanggal 1 juni 2011
Didi (2010) pengertian Otonomi Daerah diakses di http//didi.student.umm.ac.id pada tanggal 31 mei 2011.
Abdul Majid (2008) Dampak positif dan Negatif otonomi daerah di akses di http// majidbsz.wordpress.com pada tanggal 31 mei 2010
PROF.DR.Solly Lubis, S.H.(2003) Disampaikan Pada : Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan: Denpasar Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua Primakapon dan Mahasiswa S1 Fisip Untan(2010) Masalah-Masalah Otonomi Daerah di akses di www.pontianakpost.com pada tanggal 31 mei 2011
Sulaeman Fattah (2008) KOMPLEKSITAS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA di akses di http// downloadjurnal.blogspot.com. pada tanggal 1 juni 2011
Mahmud M.D (1999) HUKUM dan Pilar-Pilar DEMOKRASI. Yogyakarta : Gama Media
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi daerah sangat peerlu demi masyarakat. Karena otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengelola demi kelangsungan hidup masyarakat. Otonomi daerah meliputi bidang politik, bidang hukum, kebijakan pendidikan. Walaupun ini menyangkut kehidupan masyarakatbanyak sekali permasalahan otonomi daerah. Titik berat otonomi daerah di letakkan pada daerah tingkat II. Kemungkinan masalah korupsi inilah yang akan muncul.
Otonomi daerah memiliki dasar hukum yang sangat kuat tebukti otonomi daerah di atur dalam Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi, serta Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang menjadikan otonomi daerah sangant kuat kedudukannya di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas di rumuskan beberapa persoalan yaitu
1.2.1 Apa yang di mangsud dengan Otonomi Daerah?
1.2.2 Apa yang menjadi dasar hukum otonomi daerah?
1.2.3 Apa dampak positif dan negative otonomi daerah?
1.2.4 Bagaimana bentuk permasalahan otonomi daerah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuanya yaitu
1.3.1 Untuk mengetahui apa itu otonomi daerah
1.3.2 Untuk mengetahui dasar hukum otonomi daerah
1.3.3 Untuk mengetahui dampak positif dan negative otonomi daerah
1.3.4 Untuk mengaetahui bentuk permasalahan otonomi daerah
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diproleh dari makalah ini dapat mengetahui apa itu otonomi daerah dan permasalahan otda. Terus bagi penulis dapat belajar menulis karya tulis dengan baik dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Banyak sekali pengertian mengenai otonomi daerah. Kata otonomi berasal dari kata “otonom” yang bearti “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian pengertian secara istilah otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Jadi Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” . Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Alasan Dianutnya Otonomi Daerah:
o Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja yang akhirnya dapat menimbulkan tirani; Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi atau otonomi daerah dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi;
o Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan desentralisasi/otda adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah pusat, pengurusannya diserahkan kepada daerah, karean pemerintah daerah paling dekat denagn rakyat. Tapi tidak semua di urus pemerintah daerah, untuk hal-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.
o Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya;
o Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
2.2 Dasar Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat. Sehingga Otonomi daerah nantinya di harapkan dapat membawa efek positif bagi kesejahteraan masyarakat dasra hukum tersebut yaitu
1. Undang Undang Dasar.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sedangkan pada amandemen kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18, dan secara khusus di atur dalam UU otonomi daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga terbesar di Indonesia, sebagai lembaga legelatif. Adalam lemabaga di atur tentang otonomi daerah yaitu dalam Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Otonomi Daerah di atur melalui, Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari penjelasan singkat saya otonomi Daerah atau Desentralisasi memiliki dasar hukum yang kuat terbukti dari tiga dasar hukum yang saya jelaskan mengandung otonomi daerah. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan.
2.3 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Otda selain berdampak positif juga berdampak Negatif adapun dampak positifnya adalah
Dampak Positif
Adapun dampak positif dari Otda yaitu bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih dekat dengan keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat dan ingat bahwa UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 11 menyaebutkan bahwa titik berat Otonomi Daerah di letakkan pada daerah Tingkat II karena daerah tingkat dualah yang lansung berhubungan dengan masyarakat sehingga di harapkan lebih mengerti dan memaklumi asapirasi masyarakat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa mengkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
2.4 Permasalahn-Permasalahan Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otda tidak bejalan mulus-mulus saja tetapi juga terkadang tidak berjalan dengan mulus banyak permasalahan dalam megatur dan mengelola yang timbul dapat saya identifikasi yaitu
1. Bidang politik
Tentang Rekrutmen parpol, partai politik mempunyai peran strategis untuk menhadirkan para calon-calon wakil rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah, namun fungsi kaderisasi dalam partai politik tidak berjalan sebagimana mestinya, sehingga tidak heran, tidak sedikit para calon kepala daerah yang asing atau bukan orang asing daerah tersebut tiba-tiba mendekati pencalonan pilkada, mereka bergabung dengan salah satu parpol yang dianggap mempunyai kader dan simpatisan yang potensial untuk memenangkan pilkada dengan membayar sejumlah uang agar bisa menggunakan perahu parpol tersebut untuk melenggang menjadi orang nomor satu di daerah tersebut. Proses yang seperti inilah yang cendrung berpotensi dapat menimbulkan kasus korupsi karena mereka sibuk untuk mengembalikan modal pada saat pencalonan tanpa harus memikirkan rakyat.
2. Lemahnya Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Lokal
Mengadopsi istilah Osborne dan Gaebler ( dalam www.pontianakpost.com 2010) yaitu “steering”, ketimbang “rowing”, dan “enabling” ketimbang “providing”. Pemerintah tidak perlu melakukan semuanya sendiri, tetapi lebih kepada memfasilitasi dan mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, partisipasi Public menjadi satu kekuatan utama didalam pemerintahan karena masyarakat adalah penentu atau subjek dari pembangunan. Publik dapat menjadi presser group yang kuat untuk mengontrol pemerintahan daerah agar dapat menjalankan amanah sebaik mungkin.
Pada dasarnya permasalahan dalam otonomi daerah di negara kita adalah sangat komplek, sehingga dibutuhkan keseriusan oleh semua kalangan baik pemerintah, stakeholder, dan juga swasta untuk menyelesaikan permasalahan dalam otonomi daerah yang sampai pada saat ini masih sangat sedikit sekali daerah yang benar-benar menjadi mandiri (otonom). Banyaknya daerah yang menjadi daerah yang tertinggal pasca pemekaran, tentunya harus menjadi pelajaran bagi daerah lainnya untuk menimbang kembali dalam melakukan pemekaran. Tentunya kita semua menginginkan setiap daerah yang melakukan pemekaran nantinya menjadi daerah yang maju, sehingga berdampak pula pada majunya negara kita.
3. Ketidak – teraturan Peraturan
Ketidak-teraturan peraturan di sini mangsudnya, yaitu tidak sistematisnya proses perumusan kebijakan (policy) mengenai Pemerintahan Daerah dan Otonominya itu, jika dibandingkan antara moment lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai hasil desakan dan pukulan reformasi dan eforia demokrasi di tahun 1998 dan 1999, dihubungkan dengan moment lahirnya amandemen UUD 1945 (termasuk amandemen terhadap pasal 18 UUD itu tentang Pemerintahan Daerah) sebagai hasil desakan lanjut reformasi dan eforia demokrasi itu khususnya untuk mereformasi konstitusi 1945 di tahun 1999, 2000,2001 dan 2002.
Setelah keluarnya UU mengenai Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah ternyata permasalahan tidak dapat segera diselesaikan. Bahkan Timbul masalah-masalah baru sebagai konsekwensi dari pergeseran Garis kebijakan politik dan perundang-undangan itu, Sedangkan disisi lain, peraturan-peraturan untuk pelaksanaan tidak segera dilengkapi. Terasa kerunyaman bahkan kekurang-pastian hukum mengenai status, posisi dan fungsi, dalam konteks hubungan antara pusat dan Daerah, bahkan juga terasa adanya kesimpangsiuran pandangan dan penafsiran mengenai hakekat otonomi daerah dalam UU itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat di tari yaitu
3.1.1 Otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
3.1.2 Dasar hukum otonomi daerah adalah Undang-Undang Dasar, ketetapan MPR, dan Undang-Undang.
3.1.3 Dampak positif dari Otda yaitu bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Sedangkan dampak Negatifnya adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.1.4 Permasalahan-permasalahn dari Otda yaitu fungsi kaderisasi dalam partai politik tidak berjalan pada semestinya, Lemahnya Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Lokal, Ketidak – teraturan peraturan.
3.2 Saran
Mari kita awasi pelaksanaan otonmi daerah sehingga di harapkan otonomi daerah dapat di terapkan dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Anonim (2011) pengertian Otonomi Daerah diakses di www.wploan.com. Pada tanggal 31 mei 2011
Eko Yulianto(2001) Dampak Negatif Otonomi Daerah di akses di Http// kskkp.tripod.com/pada tanggal 1 juni 2011
Didi (2010) pengertian Otonomi Daerah diakses di http//didi.student.umm.ac.id pada tanggal 31 mei 2011.
Abdul Majid (2008) Dampak positif dan Negatif otonomi daerah di akses di http// majidbsz.wordpress.com pada tanggal 31 mei 2010
PROF.DR.Solly Lubis, S.H.(2003) Disampaikan Pada : Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan: Denpasar Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua Primakapon dan Mahasiswa S1 Fisip Untan(2010) Masalah-Masalah Otonomi Daerah di akses di www.pontianakpost.com pada tanggal 31 mei 2011
Sulaeman Fattah (2008) KOMPLEKSITAS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA di akses di http// downloadjurnal.blogspot.com. pada tanggal 1 juni 2011
Mahmud M.D (1999) HUKUM dan Pilar-Pilar DEMOKRASI. Yogyakarta : Gama Media
Minggu, 29 Mei 2011
Kontribusi Ilmu Ekonomi dalam Pendidikan IPS di Sekolah(TUGAS PENGANTAR IS)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu ekonomi masuk dalam ruang lingkup social studies atau ilmu pengetahuan social. Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berbicara masalah kelangkaan sumber-sumber untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai ilmu, ekonomi tidak hanya mengajarkan hitung menghitung, mencari keuntungan melainkan juga nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu ini, agar nantinya tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan. Untuk itu pemebelajaran di sekolah tidak hanya berbasis akademik atau kognitif saja tapi harus juga berbasis afektif (sikap), sehingga peserta didik di harapkan bersikap bijaksana nantinya terhadap sumber daya ekonomi.
Strategi pembelajaran dibidang ilmu apapun termasuk ekonomi haruslah berbasis tentang pendidikan nilai. Seorang guru haruslah memikirkan strategi pembelajaran yang tepat bagi siswa sehingga apa yang menjadi tujuan dari ilmu ekonomi dapat dibelajarkan kepada siswa secara efektif.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari latar belakang tersebut yaitu
1.2.1 Bagaimana Kontribusi Ilmu Ekonomi terhadap pendidikan IPS di Sekolah?
1.2.2 Apa Manfaat Ilmu Ekonomi dan Bagaimana Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang Tepat?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu
1.3.1 Untuk Mengetahui Kontribusi Ilmu Ekonomi Terhadap Pendidikan IPS di Sekolah
1.3.2 Untuk Mengetahui Manfaat Ilmu Ekonomi dan Strategi Pembelajaran Yang Tepat
BAB II
PEMBAHASAN
Kontribusi Ilmu ekonomi dalam pembelajaran IPS Di Sekolah (Manfaat dan Strategi Pembelajaran yang tepat)
2.1 Kontribusi Ilmu Ekononomi dalam pembelajaran IPS Di Sekolah
Ilmu ekonomi termasuk bagian dari IPS (Social studies). Ilmu ekonomi merupakan studi tentang atau membicarakan langkanya sumber-sumber yang di gunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia. Dalam IPS mengandung unsur nilai-nilai yang terkandung, termasuk disini ilmu ekonomi berkontribusi dalam menanamkan nilai-nilai yang baik guna untuk mengalokasikan sumber daya untuk manusia. Peran ilmu ekonomi lebih luas adalah membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masyarakat, negara maupun dunia internasional. Tanpa membeda-bedakan skope permasalahannya, kelangkaan dirasakan oleh semua pihak yang ada di dunia ini.
Nah terkait dengan kontribusinya untuk pembelajaran IPS di sekolah, ilmu ekonomi menanamkan nilai-nilai yang baik secara moral sehingga mereka atau siswa nantinya di harapkan dapat mengolah sumber-sumber ekonomi secara baik dan tidak sampai merusak. Selain itu ilmu ekonomi juga memberi siswa bagaimana agar menjadi wirausaha yang baik, karena tidak dapat di pungkiri bahwa siswa banyak yang akan tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ilmu ekonomi bisa memberikan mereka pengetahuan agar tetap bisa hidup mencari nafkah, tentunya dengan kewirausahaan, serta bagaimana menerapkan metode pembelajaran berbasis ke hal tersebut. Dalam kehidupan masyarakat ataupun di sekolah ilmu ekonomi membantu menguraikan, menggambarkan, dan meramalkan berbagai perilaku ekonomi. Mengapa terjadi kemacetan, kelaparan, dan kemiskinan? Apa dampak kemacetan terhadap produktivitas? Mengapa harga barang-barang pokok cenderung meningkat? Dengan menggunakan ilmu ekonomi maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab, dan dapat dicarikan suatu solusi.
2.2 Manfaat dan Strategi Pembelajaran yang Tepat
Manfaat Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kita tidak akan lepas dari kegiatan ekonomi, Karena kita akan hidup dan mencari nafkah. Ada beberapa manfaat dari ilmu ekonomi yaitu
1. Membantu meramalkan, menggambarkan berbagai permasalahan ekonomi baik yang menyangkut pribadi ataupun masalah ekonomi nasional
2. Melalui ilmu ekonomi kita dapat mencari pemecahan serta solusi tentang masalah ekonomi tersebut
3. Melalui ilmu ekonomi dapat menjadi cara bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekonomi di suatu negara dan dapat menjadi cara untuk mensejahterakan masyarakat.
4. Ilmu Ekonomi dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk belajar menjadi wirausahawan
5. Ilmu ekonomi dapat membentuk siswa unbtuk menjadi wirausahawan yang baik.\
Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang Tepat
Strategi pembelajaran dapat diartikan sebagai perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Strategi pembelajaran merupakan rencana tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk penggunaan metode dan pe-manfaatan berbagai sumber daya atau kekuatan dalam pembelajaran yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini adalah tujuan pembelajaran.
Sebelum saya membahas tentang Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang tepat saya akan mengulas tentang beberapa strategi pembelajaran
Model Pembelajaran Coperatif Learning
Cooperatif Learning adalah metode yang menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran (student oriented). Menurut (Etin Solihatin DKK 2007) Mendefinisikan cooperative learning adalah suatu sikap atau prilaku bersama dalam bekerja atau membantu di antara sesame dalam struktur kerja sama yang teratur dalam kelompok, yang terdiri dari daua oaring atau lebih dimana keberhasilan kerja sangat di pengaruhi oleh keterlibatan dari setiap anggota kelompok itu sendiri. Didalam metode ini tidak hanya mengembangkan aspek kognisi saja tetapi juga aspek psikomotor dan afektif.
Model Pembelajaran Problem Based-Learning
Merupakan model pembelajaran yang selalu di awali dengan penyajian masalah-masalah. Melalui model ini para siswa belajar bagaimana menggunakan suatu prose yang interaktif dalam mengevaluasi apa yang mereka evaluasi ataupun mengidentifikasi.
Teknik Klarifikasi Nilai (Value Clarification Tenique)
Setiap orang memiliki sejumlah nilai, baik yang jelas atau terselubung, disadari atau tidak. Klarifikasi nilai (value clarification model) merupakan pendekatan mengajar dengan menggunakan pertanyaan atau proses menilai (valuing process) dan membantu siswa menguasai keterampilan menilai dalam bidang kehidupan yang kaya nilai. Penggunaan model ini bertujuan, agar para siwa menyadari nilai-nilai yang mereka miliki, memunculkan dan merefleksikannya, sehingga para siswa memiliki keterampilan proses menilai.
STAD (Student Teams Achievement Division)
Metode ini di kembangkan oleh Robert Slavin dan John Hopkin. Merupakan suatu mentode yang dimana siswa dalam suatu kelas di pecah menjadi beberapa kelompok. Dalam kelompok haruslah heterogen terdirik dari laki-laki, perempuan, berbeda suku, berbeda ras, serta berbeda dalam hal kemampuan (ada kemampuan siswa yang rendah dan yang kurang).
Di antara beberapa strategi pembelajaran yang saya ungkapkan yang menurut saya paling tepat di terapakan dalam pembelajaran ilmu ekonomi adalah metode Cooperatif Learning. Metode cooperative learning bukanlah sekedar belajar kelompok saja. Karena belajar dalam cooperative learning haruslah ada dorongan dan tugas yang bersifat cooperative, sehingga terajadi interaksi secara terbuka dan hubungan yang bersifat interdependensi yang efektif. Selain itu pola hubungan kerja dalam strategi ini memungkinkan timbulnya persepsi yang positif tentang apa yang mereka lakuakan untuk berhasil berdasar pada kemampuan dirinya dan sumbangsih dari anggota lainya selama mereka belajar bersama. Selain itu banyak sekali model pembelajaran dengan metode cooperative learning, seperti cooperative model jigsaw. Metode ini memang cocok di terapakan dalam pembelajaran ekonomi di sekolah, di samping karena alasan yang saya kemukakan, metode ini mengembangkan dimensi-dimensi kesejawatan di antara siswa serta mengembangkan nilai-nilai yang baik bagi perserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di tarik yaitu
1. Kontribusi ilmu ekonomi sangat besar dimana dalam pendidikan IPS di sekolah ilmu ekonomi mengajarkan siswa bagaimana menjadi wirausaha yang baik dan memiliki sikap-sikap yang baik secara moral.
2. Manfaat Ilmu ekonomi yaitu Membantu meramalkan, menggambarkan berbagai permasalahan ekonomi baik yang menyangkut pribadi ataupun masalah ekonomi nasional, Melalui ilmu ekonomi kita dapat mencari pemecahan serta solusi tentang masalah ekonomi tersebut, Melalui ilmu ekonomi dapat menjadi cara bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekonomi di suatu negara dan dapat menjadi cara untuk mensejahterakan masyarakat, Ilmu Ekonomi dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk belajar menjadi wirausahawan, Ilmu ekonomi dapat membentuk siswa unbtuk menjadi wirausahawan yang baik.
3. Beberapa strategi pemebelajaran yang tepat yaitu Model Pembelajaran Coperatif Learning, Model Pembelajaran Problem Based-Learning, Teknik Klarifikasi Nilai (Value Clarification Tenique), STAD (Student Teams Achievement Division). Dan metode yang tepat adalah cooperative learning karena mengandung dorongan yang cooperative dan melatih sikap-sikap sehingga siswa menjadi pelaku ekonomi yang bijak.
DAFTAR PUSTAKA
Etin Solihatin Hj dan Raharjo (2007). Cooperative learning (Analisis Model Pembelajaran IPS). Jakarta: Bumi Aksara.
Lasmawan Wayan (2010). Menelisik PENDIDIKAN IPS Dalam Perspektif Kontekstual-Empiris. Singaraja: Mediakom Indonesia Press Bali.
Sapriya (2009). Pendidikan IPS (Konsep dan Pembelajaran). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
artikelterbaru.com/ekonomi/manfaat-ilmu-ekonomi-20111375. Diakses pada tanggal 28 mei 2011.
Exiaprasetya. hakikat strategi pembelajaran. Dalam www. exiaprasetya.wordpress.com/ diakses pada tanggal 28 mei 2011
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu ekonomi masuk dalam ruang lingkup social studies atau ilmu pengetahuan social. Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berbicara masalah kelangkaan sumber-sumber untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai ilmu, ekonomi tidak hanya mengajarkan hitung menghitung, mencari keuntungan melainkan juga nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu ini, agar nantinya tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan. Untuk itu pemebelajaran di sekolah tidak hanya berbasis akademik atau kognitif saja tapi harus juga berbasis afektif (sikap), sehingga peserta didik di harapkan bersikap bijaksana nantinya terhadap sumber daya ekonomi.
Strategi pembelajaran dibidang ilmu apapun termasuk ekonomi haruslah berbasis tentang pendidikan nilai. Seorang guru haruslah memikirkan strategi pembelajaran yang tepat bagi siswa sehingga apa yang menjadi tujuan dari ilmu ekonomi dapat dibelajarkan kepada siswa secara efektif.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari latar belakang tersebut yaitu
1.2.1 Bagaimana Kontribusi Ilmu Ekonomi terhadap pendidikan IPS di Sekolah?
1.2.2 Apa Manfaat Ilmu Ekonomi dan Bagaimana Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang Tepat?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu
1.3.1 Untuk Mengetahui Kontribusi Ilmu Ekonomi Terhadap Pendidikan IPS di Sekolah
1.3.2 Untuk Mengetahui Manfaat Ilmu Ekonomi dan Strategi Pembelajaran Yang Tepat
BAB II
PEMBAHASAN
Kontribusi Ilmu ekonomi dalam pembelajaran IPS Di Sekolah (Manfaat dan Strategi Pembelajaran yang tepat)
2.1 Kontribusi Ilmu Ekononomi dalam pembelajaran IPS Di Sekolah
Ilmu ekonomi termasuk bagian dari IPS (Social studies). Ilmu ekonomi merupakan studi tentang atau membicarakan langkanya sumber-sumber yang di gunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia. Dalam IPS mengandung unsur nilai-nilai yang terkandung, termasuk disini ilmu ekonomi berkontribusi dalam menanamkan nilai-nilai yang baik guna untuk mengalokasikan sumber daya untuk manusia. Peran ilmu ekonomi lebih luas adalah membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masyarakat, negara maupun dunia internasional. Tanpa membeda-bedakan skope permasalahannya, kelangkaan dirasakan oleh semua pihak yang ada di dunia ini.
Nah terkait dengan kontribusinya untuk pembelajaran IPS di sekolah, ilmu ekonomi menanamkan nilai-nilai yang baik secara moral sehingga mereka atau siswa nantinya di harapkan dapat mengolah sumber-sumber ekonomi secara baik dan tidak sampai merusak. Selain itu ilmu ekonomi juga memberi siswa bagaimana agar menjadi wirausaha yang baik, karena tidak dapat di pungkiri bahwa siswa banyak yang akan tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ilmu ekonomi bisa memberikan mereka pengetahuan agar tetap bisa hidup mencari nafkah, tentunya dengan kewirausahaan, serta bagaimana menerapkan metode pembelajaran berbasis ke hal tersebut. Dalam kehidupan masyarakat ataupun di sekolah ilmu ekonomi membantu menguraikan, menggambarkan, dan meramalkan berbagai perilaku ekonomi. Mengapa terjadi kemacetan, kelaparan, dan kemiskinan? Apa dampak kemacetan terhadap produktivitas? Mengapa harga barang-barang pokok cenderung meningkat? Dengan menggunakan ilmu ekonomi maka pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab, dan dapat dicarikan suatu solusi.
2.2 Manfaat dan Strategi Pembelajaran yang Tepat
Manfaat Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kita tidak akan lepas dari kegiatan ekonomi, Karena kita akan hidup dan mencari nafkah. Ada beberapa manfaat dari ilmu ekonomi yaitu
1. Membantu meramalkan, menggambarkan berbagai permasalahan ekonomi baik yang menyangkut pribadi ataupun masalah ekonomi nasional
2. Melalui ilmu ekonomi kita dapat mencari pemecahan serta solusi tentang masalah ekonomi tersebut
3. Melalui ilmu ekonomi dapat menjadi cara bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekonomi di suatu negara dan dapat menjadi cara untuk mensejahterakan masyarakat.
4. Ilmu Ekonomi dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk belajar menjadi wirausahawan
5. Ilmu ekonomi dapat membentuk siswa unbtuk menjadi wirausahawan yang baik.\
Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang Tepat
Strategi pembelajaran dapat diartikan sebagai perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Strategi pembelajaran merupakan rencana tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk penggunaan metode dan pe-manfaatan berbagai sumber daya atau kekuatan dalam pembelajaran yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini adalah tujuan pembelajaran.
Sebelum saya membahas tentang Strategi Pembelajaran Ilmu Ekonomi yang tepat saya akan mengulas tentang beberapa strategi pembelajaran
Model Pembelajaran Coperatif Learning
Cooperatif Learning adalah metode yang menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran (student oriented). Menurut (Etin Solihatin DKK 2007) Mendefinisikan cooperative learning adalah suatu sikap atau prilaku bersama dalam bekerja atau membantu di antara sesame dalam struktur kerja sama yang teratur dalam kelompok, yang terdiri dari daua oaring atau lebih dimana keberhasilan kerja sangat di pengaruhi oleh keterlibatan dari setiap anggota kelompok itu sendiri. Didalam metode ini tidak hanya mengembangkan aspek kognisi saja tetapi juga aspek psikomotor dan afektif.
Model Pembelajaran Problem Based-Learning
Merupakan model pembelajaran yang selalu di awali dengan penyajian masalah-masalah. Melalui model ini para siswa belajar bagaimana menggunakan suatu prose yang interaktif dalam mengevaluasi apa yang mereka evaluasi ataupun mengidentifikasi.
Teknik Klarifikasi Nilai (Value Clarification Tenique)
Setiap orang memiliki sejumlah nilai, baik yang jelas atau terselubung, disadari atau tidak. Klarifikasi nilai (value clarification model) merupakan pendekatan mengajar dengan menggunakan pertanyaan atau proses menilai (valuing process) dan membantu siswa menguasai keterampilan menilai dalam bidang kehidupan yang kaya nilai. Penggunaan model ini bertujuan, agar para siwa menyadari nilai-nilai yang mereka miliki, memunculkan dan merefleksikannya, sehingga para siswa memiliki keterampilan proses menilai.
STAD (Student Teams Achievement Division)
Metode ini di kembangkan oleh Robert Slavin dan John Hopkin. Merupakan suatu mentode yang dimana siswa dalam suatu kelas di pecah menjadi beberapa kelompok. Dalam kelompok haruslah heterogen terdirik dari laki-laki, perempuan, berbeda suku, berbeda ras, serta berbeda dalam hal kemampuan (ada kemampuan siswa yang rendah dan yang kurang).
Di antara beberapa strategi pembelajaran yang saya ungkapkan yang menurut saya paling tepat di terapakan dalam pembelajaran ilmu ekonomi adalah metode Cooperatif Learning. Metode cooperative learning bukanlah sekedar belajar kelompok saja. Karena belajar dalam cooperative learning haruslah ada dorongan dan tugas yang bersifat cooperative, sehingga terajadi interaksi secara terbuka dan hubungan yang bersifat interdependensi yang efektif. Selain itu pola hubungan kerja dalam strategi ini memungkinkan timbulnya persepsi yang positif tentang apa yang mereka lakuakan untuk berhasil berdasar pada kemampuan dirinya dan sumbangsih dari anggota lainya selama mereka belajar bersama. Selain itu banyak sekali model pembelajaran dengan metode cooperative learning, seperti cooperative model jigsaw. Metode ini memang cocok di terapakan dalam pembelajaran ekonomi di sekolah, di samping karena alasan yang saya kemukakan, metode ini mengembangkan dimensi-dimensi kesejawatan di antara siswa serta mengembangkan nilai-nilai yang baik bagi perserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di tarik yaitu
1. Kontribusi ilmu ekonomi sangat besar dimana dalam pendidikan IPS di sekolah ilmu ekonomi mengajarkan siswa bagaimana menjadi wirausaha yang baik dan memiliki sikap-sikap yang baik secara moral.
2. Manfaat Ilmu ekonomi yaitu Membantu meramalkan, menggambarkan berbagai permasalahan ekonomi baik yang menyangkut pribadi ataupun masalah ekonomi nasional, Melalui ilmu ekonomi kita dapat mencari pemecahan serta solusi tentang masalah ekonomi tersebut, Melalui ilmu ekonomi dapat menjadi cara bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekonomi di suatu negara dan dapat menjadi cara untuk mensejahterakan masyarakat, Ilmu Ekonomi dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk belajar menjadi wirausahawan, Ilmu ekonomi dapat membentuk siswa unbtuk menjadi wirausahawan yang baik.
3. Beberapa strategi pemebelajaran yang tepat yaitu Model Pembelajaran Coperatif Learning, Model Pembelajaran Problem Based-Learning, Teknik Klarifikasi Nilai (Value Clarification Tenique), STAD (Student Teams Achievement Division). Dan metode yang tepat adalah cooperative learning karena mengandung dorongan yang cooperative dan melatih sikap-sikap sehingga siswa menjadi pelaku ekonomi yang bijak.
DAFTAR PUSTAKA
Etin Solihatin Hj dan Raharjo (2007). Cooperative learning (Analisis Model Pembelajaran IPS). Jakarta: Bumi Aksara.
Lasmawan Wayan (2010). Menelisik PENDIDIKAN IPS Dalam Perspektif Kontekstual-Empiris. Singaraja: Mediakom Indonesia Press Bali.
Sapriya (2009). Pendidikan IPS (Konsep dan Pembelajaran). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
artikelterbaru.com/ekonomi/manfaat-ilmu-ekonomi-20111375. Diakses pada tanggal 28 mei 2011.
Exiaprasetya. hakikat strategi pembelajaran. Dalam www. exiaprasetya.wordpress.com/ diakses pada tanggal 28 mei 2011
Langganan:
Entri (Atom)